Sejarah Unit Pengelola Program Studi (UPPS) Sekolah Tinggi Teknologi Duta Bangsa (STTDB) adalah Unit Pengelola Program Studi (UPPS) yang menaungi tiga program studi yaitu Prodi Teknik Informatika, Prodi Teknik Mesin, dan Prodi Teknik Elektro. STTDB didirikan berdasarkan SK No: 34/D/0/2007 dan SK No: 144/D/0/1993 pada tanggal 6 Maret 2007. Izin operasi masing-masing program studi diperpanjang pada tahun 2010 dan seterusnya menggunakan hasil akreditasi dari BAN- PT. yang kemudian dilakukan perubahan pada tanggal 16 Juni 2023 dan di sahkan oleh surat keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 548/E/O/2023 tentang perubahan Badan penyelenggara Sekolah Tinggi Teknologi Duta Bangsa di Kota Bekasi dari Yayasan Patriot Pendidikan Bekasi menjadi Yayasan Patriot Pendidikan Ali Suratman.
Visi Sekolah Tinggi Teknologi Duta Bangsa adalah “Menghasilkan Sarjana yang Unggul, Profesional dan mampu berwirausaha di bidang teknik (Technopreneur) pada tahun 2027”.
Dalam mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran Sekolah Tinggi Teknologi Duta Bangsa, dirumuskan sasaran dan strategi pencapaian berikut ini.
Ketua adalah Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi dan hubungan dengan lingkungan, serta mengembangkan perguruan tinggi
Senat adalah Merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi yang dilkasanakan oleh lembaga dan ikut mengusahakan serta mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan.
Ketua Penjaminan Mutu adalah Memastikan proses penetapan dan pemenuhan standar pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga konsumen,produsen dan pihak lain yang berkepentingan memperoleh kepuasan, dengan menerapkan system penjaminan mutu yang ada di STT Duta Bangsa
Puket I adalah Membantu ketua dalam mempin penyelenggaraan pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
Puket II adalah Membantu ketua dalam memimpin penyelenggaraan di bidang keuangan umum dan administrasi
Puket III adalah Membantu ketua dalam memimpin penyelenggaraan di bidang kemahasiswaan dan Kerjasama
Ketua LPPM adalah Membantu ketua dalam merencanakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi atas pelaksanaan tugas-tugas LPPM dan UPT di lembaga sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan , serta ikut mengusahakan sumber daya yang diperlukan.